LPPELN - 2026
LPPELN memberdayakan potensi ekonomi lokal di seluruh wilayah Indonesia - menjadikan ekonomi lokal sebagai pilar utama pembangunan nasional.
01 · Tentang
Lembaga Pemberdayaan Potensi Ekonomi Lokal Nusantara (LPPELN) adalah sebuah institusi yang berkomitmen untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal di seluruh wilayah Indonesia. Didirikan dengan visi untuk menjadikan ekonomi lokal sebagai pilar utama pembangunan nasional, LPPELN hadir sebagai penggerak transformasi ekonomi berbasis kearifan lokal yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif, lembaga ini berupaya mengintegrasikan nilai-nilai budaya, teknologi, dan keberlanjutan untuk menciptakan dampak yang mendalam dan berkelanjutan bagi masyarakat. LPPELN hadir untuk mendukung masyarakat Indonesia dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan inklusif
02 · Arah Gerak
LPPELN memiliki misi strategis untuk memberdayakan masyarakat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi teknologi, dan integrasi dengan pasar global. LPPELN juga memiliki misi utama untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memperkuat potensi ekonomi lokal yang tersebar di berbagai sektor, seperti agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan perdagangan. Lembaga ini bertujuan untuk menjadi mitra strategis bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional. LPPELN juga memfasilitasi pelatihan, akses permodalan, pemasaran, dan adopsiteknologi untukmembantu usahamikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta BUMDES di tingkat desa demi mencapai potensi maksimal mereka. LPPELN percaya bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan dan keunggulan yang dapat diangkat menjadi kekuatan ekonomi, dari kerajinan tradisional hingga teknologi berbasis lokal.
LPPELN mengadopsi pendekatan berbasis data dan teknologi untuk mendukung program-programnya. Dengan memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan (AI), LPPELN membantu UMKM dan BUMDES memahami pola pasar, mengidentifikasi peluang, dan memaksimalkan efisiensi operasional. Selain itu, platform digital yang dirancang oleh lembaga ini memberikan akses bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka secara nasional, meningkatkan daya saing, dan memperluas jaringan. LPPELN bergerak sesuai dengan tren keilmuan yang terus berkembang, seperti ekonomi kreatif, circular economy, dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Dengan berfokus pada tren ini, LPPELN memastikan bahwa setiap programnya relevan dengan kebutuhan pasarmodern danmampu bersaing ditingkatinternasional.
03 · Tren Keilmuan
"Ekonomi hijau, circular economy, dan teknologi blockchain menjadi dasar pijakan LPPELN dalam merancang program-programnya — dengan pemberdayaan perempuan & pemuda, serta kesetaraan gender (GEI), sebagai prioritas utama."
Di era perubahan iklim dan tantangan global, LPPELN memastikan setiap programnya mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). LPPELN secara langsung mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dx-itingkat lokal me gap-y-[60pxlalui] berbagai programnya, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, dan kesetaraan gender. Dengan mengintegrasikan SDGs dalam setiap langkahnya, LPPELN memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi lokal tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga berkontribusi pada upaya global dalammenciptakan dunia yang lebih baik.
04 · Layanan Kami
LPPELN adalah lembaga yang lahir dari semangat gotong royong dan cinta terhadap keanekaragaman Nusantara. Sebagai katalisator perubahan, LPPELN percaya bahwa potensi ekonomi lokal Nusantara adalah kekayaan yang tidak hanya harus diberdayakan tetapi juga dapatmenginspirasi dunia
05 · Tim Kami
06 · Direktur Eksekutif
Direktur Eksekutif LPPELN sejak Mei 2011. Berpengalaman mendesain, memantau, dan mengevaluasi program peningkatan kapasitas BUMDes melalui pelatihan dan pendampingan.
07 · Rekam Jejak
08 · Legalitas Lembaga
AKTA PENDIRIAN
Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Pemberdayaan Potensi Ekonomi Lokal Nusantara Nomor 02, tanggal 7 Mei 2024, oleh Notaris Dr. Siska Amilia, S.H., M.Kn.
SK KEMENKUMHAM RI
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005530.AH.01.07 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan LPPELN, ditetapkan di Jakarta, 19 Juni 2024.